Skip to main content
sambutan ketua yayasan

UPRI Wisuda 488 Mahasiswa, Ketua Yayasan Beri Kabar Baik soal Kepastian Hukum Kampus

HERALDSULSEL, MAKASSAR — Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar menggelar Dies Natalis dirangkaikan Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Tahun Akademik 2025–2026 di Claro Makassar, Kamis, 12 Februari 2026.

sambutan ketua YPTKD Makassar

Dalam sambutannya, Rektor UPRI, M. Darwis Nur Tinri mengatakan, tahun ini, UPRI mewisuda sebanyak 447 lulusan sarjana dan 41 lulusan pascasarjana. 

Berita Lokal

Ia berharap para lulusan mampu menjadi agen perubahan yang menjunjung nilai keilmuan, integritas, serta semangat kebangsaan sesuai visi universitas.

“Wisuda bukanlah akhir dari proses belajar, melainkan awal dari pengabdian intelektual dan profesional para lulusan kepada masyarakat. Universitas Pejuang Republik Indonesia terus berkomitmen mencetak lulusan yang unggul secara akademik, beretika, dan berdaya saing,” ujarnya.

Ketua Yayasan Pembangunan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Makassar, Dra. Halijah Nur, M.Si, menyampaikan bahwa hari kelulusan bukan hanya menjadi kebanggaan bagi para wisudawan, tetapi juga menjadi momentum penting bagi Yayasan setelah melalui proses panjang terkait legalitas kelembagaan.

“Kami ucapkan selamat dan sukses kepada seluruh wisuda dan wisudawati yang hari ini secara resmi telah menyandang gelar sarjana di Universitas Pejuang Republik Indonesia. Ini adalah hasil kerja keras, ketekunan, serta doa yang tidak pernah putus,” ujarnya.

Ia berharap lulusan UPRI menjadi pribadi yang berintegritas, memiliki kepedulian sosial, serta semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. 

Ketua Yayasan juga memberikan apresiasi kepada Rektor UPRI beserta seluruh jajaran pimpinan yang telah menjalankan rencana strategis universitas dalam mendorong pengembangan institusi.

Dalam pidatonya, Halijah Nur menyampaikan kabar bahagia terkait selesainya proses hukum panjang yang selama ini dihadapi YPTKD. 

 

Ia mengungkapkan rasa syukur atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memberikan kepastian hukum bagi Yayasan.

“Saat ini Yayasan kami telah menerima kabar gembira dari Pemerintah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan perkara PK No. 884 PK/Pdt/2025 yang memberikan kepastian hukum bagi perjuangan panjang yang selama bertahun-tahun kita jalani,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma tidak memiliki legalitas sebagai YPTKD, termasuk tidak berwenang menggunakan nama UVRI maupun UPRI.

Halijah Nur menegaskan bahwa seluruh klaim kemenangan pihak lawan yang pernah beredar terkait penyelenggaraan kampus telah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.